Tuesday 12 December 2017

Orasi ilmiah hukum forex


Tata Cara Penyusunan Proposta Karya Ilmiah - Sebagaimana penulisan karya ilmiah pada umumnya, dalam penulisan karya ilmiah hukum terdapat etika yang memuat berbagai norma pembatas yang harus diperhatikan serta dipegang teguh oleh mahasiswa ketika menulis karya ilmiah. Norma ini berkaitan dengan pengutipan, perujukan, perijinan terhadap bahan yang dipergunakan, dan penyebutan sumber data atau informan. Penulisan karya ilmiah hukum harus dilakukan secara jujur ​​dengan menyebutkan sumber rujukan atau hasil pikiran orang lain yang dikutip dan dimasukkan dalam bagian karya ilmiahnya. Dalam menggunakan bahan dari suatu sumber, misalnya tabel, modelo dan skema, penulis harus menyebutkan sumbernya dengan menjelaskan apakah bahan tersebut diambil secara utuh, diambil sebagian, dimodifikasi, atau dikembangkan. Pengutipan bahan atau Hasil pikiran orang deitado yang tidak disertai dengan menyebut sumbernya yang diakui sebagai Hasil pikirannya Sendiri dapat dinyatakan sebagai perbuatan plagiat Oleh Karena itu, Khusus penulisan skripsi ilmu hukum dan memorando legal, wajib mencantumkan pernyataan bahwa karyanya bukan merupakan pengambilalihan tulisan atau pemikiran orang deitado . Untuk itu mengetahui aturan-aturan dalam penelitian hukum merupakan yang wajib diketahui olh mahasiswa, mengingat pembuatan skripsi adalah salah satu syarat wajib untuk mendapat gelar sarjana, dan itu dimulai dari pembuatan proposta penelitian. Rumusan Masalah Apa saja bagy-bagian yang harus ada dalam suatu proposta penelitian hukum Apa saja hal-hal yang peru diperhatikan dalam pembuatan proposta penelitian Tujuan Penulisan Mengetahui bagian-bagian yang harus ada dalam suatu proposta penelitian hukum. Mengetahui hal-hal yang peru diperhatikan dalam pembuatan proposta penelitian. 1. Judul Penelitian Dalam suatu penelitiano judul merupakan kalimat dalam bentuk satu kalimat pertanyaan, terdiri dari, kata-kata, yang jelas (tidak kabur), singkat (tidak bertele-tele), deskriptif Terlalu puitis atau bombatis. Judul merupakan pencerminan Atau identitas dari Todos Cronometram ISI Karya Tulis, yang dapat menjelaskan dan menarik, sehingga Semua orang dapat dengan Segera menduga tentang penelitian tersebut.1 2. Latar Belakang Masalah Masalah adalah Kesenjangan Antara rencana (sesuatu yang diinginkan) dengan keadaan yang ada (realitas ). Oleh sebab itu dalam bagian ini dikemukakan adanya kesanjangan Antara harapan dengan kenyataan, baik kesenjangan teoritis maupun praktis yang melatarbelakangi Masalah yang diteliti.2 Atau bisa diartikan bagian proposta dalam penelitian yang berisi tentang gambaran umum, paparan, atau uraian seputar Masalah atau Topik yang dikaji, Yang bisa diperoleh dari berbagai sumber, misalnya buku, laporan penelitian dan lain sebagainya. Tujuan dari adanya Latar Belakang adalah untuk memperoleh pemahaman betapa pentingnya Masalah atau Topik tersebut dikaji.3 3. Rumusan Masalah Merupakan upaya untuk menyatakan secara tersurat pertanyaan-pertanyaan yang hendak jawabanya dicarikan, lengkap dan rinci mengenai Ruang lingkup Masalah. Masalah akan menarik untuk diselidiki apabila: Masalah itu menyangkut kepentingan umum (Masyarakat) masala alu merupakan mata rantai, apabila tidak dipecahkan banyak masala lain yang terbengkelai. Masalah itu penting dimana pemecahanya dapat mengisi kekosongan atau kekurangan ilmu dan pengetahuan atau sebagainya.4 4. Tujuan dan Manfaat Manfaat penelitian menguraikan dan menjelaskan kegunaan secara teoritik dan aplikatif dari penelitian yang telah dilakukan. Manfaat atau Kontribusi Penelitian, memuat 2 Adicionar ao Carrinho de Compras: Manfaat Teoritik apabila hasil penelitian akan menghasilkan sebuah pendapat baru atau hasil penerapan hukum. Manfaat Aplikatif apabila terdapat manfaat atau Nilai guna Hasil penelitian bagi partes interessadas atau pihak-pihak yang terkait langsung dengan Hasil penelitian, seperti: 1. pembuat kebijakan, 2. dunia usaha atau industri 3. pelayanan meningkatkan, 4. pemecahan Masalah ditingkat operasional, 5. Kelompok masyarakat yang menjadi sasaran penelitian.5 5. Tela8217ah Pustaka Berisi landasan teori, pendurando para ahli, doktrin, hasil penelitian atau informasi lainnya yang dijadikan pedoman bagi pemecahan masalah. Perumusan tinjauan Pustaka hendaknya memenuhi ketentuan sebagai berikut: Usahakan Pustaka yang terbaru digunakan, relevan, dan asli dari karya ilmiah - Apabila sumber Informasi dados dan yang dirujuk berasal dari buku, usahakan mencari terbitan edisi empalidecendo akhir, (mínimo 5 tahun terakhir) Uraikan dengan Jelas kajian Pustaka yang menimbulkan gagasan dan mendasari penelitian yang akan dilakukan Tinjauan Pustaka menguraikan Teori, Temuan, dan bahan penelitian deitado yang diperoleh dari Ref, yang dijadikan landasan untuk melakukan penelitian yang diusulkan Uraian dalam tinjauan Pustaka diarahkan untuk menyusun kerangka atau konsep yang akan digunakan dalam penelitian . Tinjauan pustaka mengacu pada daftar pustaka.6. Konsep dan Devinisi Operasional Diperlukan apabila diperkirakan akan timbul perbedaan pengeriano atau kekurangan makna seandainya penegasan istilah tidak diberikan. Devinisi operasional adalah devinisi yang didasarkan atas sifat-sifat yang didevinisikan yang dapat diamati, contoh kompetensi dalam bidang aritmatika yang meliputi menambah, menguangi, mengalikan, membagi, dan mengunakan desimal. Sifat dari devinisi operasional oleh peneliti terbuka untuk diuji kembalioleh orang lain.6 7. Konsep / Pembatasan Masalah Adalá suatu kondisi atau keadaan yang tidak bisa dihindari dalam penelicioso yang harus dihadapi. Keterbatasan penelitian bisa berkaitan dengan Ruang lingkup kajian dan kondisi Lingkungan dan dilakukan Karena alasan teknik maupun prosedur penelitian Karena alasan waktu, Biaya, adat, etika, kepercayaan atau alasan logistik lainya.7 8. Kerangka Teori Menempatkan Masalah yang telah diindenfikasi itu pada kerangka teoritis dan Konsep, yang, revelan, mampu menangkap, menerangkan, dan menunjukkan perspektif tersebut. Hal ini ditujukan agar dapat menjawab atau menerangkan masalah yang telah diidentifikasi itu. Cara berfikir seperti ini adalá mengarah memperoleh jawaban dengan cara berfikir deduktif. Cara berfikir seperti ini, bertolak pada yang bersifat geral (berlaku umum) kepada hal-hal yang lebih spesifik. Hal yang berlaku umum itu adalah teori (dalil, hukum, kaidah dan sebagainya), sedangkan yang bersifat spesifik itu merupakan masala yang telah diidentifikasi itu. Ada Tiga tahap berfikir: Tahap concepção (tahap menyusun konsepsi) Tahap julgamento (tahap menyusun ketentuan) Tahap reosoning (tahap menbuat pertimbangan atau membuat argumentasi) 8 9. Perumusan Kerangka Berfikir Yaitu Cara menguraikan pelaksanaan penelitian, Mulai dari merumuskan pendekatan penelitian yang digunakan hingga bagaimana Menganalisis hasil penelitian. Metode Penelitan memuat uraian tentang: Metodo pendekatan yang digunakan, apakah yuridis sosiologi dan / atau yuridis normatif, serta memberikan alasan mengapa pendekatan tersebut digunakan. Jenis / macam dan sumber data atau bahan hukum, menjelaskan berbagai macam dados atau bahan hukum yang diperlukan dalam penelitian baik yang sifatnya primer maupun sekunder. Metode penelusuran atau maslehan dados atau bahan hukum. Menjelaskan tentang bagaimana data atau bahan hukum, baik primer maupun sekunder diperoleh. Dados sekunder dalam penelitian hukum empiris diperoleh dengan menggunakan studi kepustakaan atau literatur, internet penelusuran, klipping Corão dan / atau studi dokumentasi berkas-berkas penting dari institusi yang diteliti serta penelusuran peraturan perundang-undangan dari berbagai sumber. 10. Hipotesis Merupakan pernyataan tentang karakteristik populasi yang berkaitan dengan suatu tujuan khusus tertentu. Contoh dengan tujuan khsus 8220mempelajari korelasi Antara variabel x dengan y8220 dikemukakan hipótesis 8220variabel x dan y berkorelasi positif.8221 Walaupun demikian, tidak Semua pasangan variabel penelitian Harus di nyatakan dalam bentuk hipótesis. Banyaknya hipotesis yang sebenarnya tidak peru dinyatakan sebagai hipotesis lagi dalam skripsi, tesis maupun disertasi, karena apa yang dinyatakan tersebut umumnya telah bisa diterima kebenaranya.9 11. Metodologi a. Tentukan Tipe Penelitian Metodologi adalah Suatu studi sistematis mengenai prosedur dan teknik yang dihubungkan dengan sesuatu. Dalam menguraikan metode penelitian, Pertama-tama Harus disebut secara eksplisit tipe penelitian. hal ini Perlu diketahui agar peneliti tidak kesasar. B. Prosedur Penarikan sampel Adicionar à Watchlist Adicionar à Watchlist Adicionar à Facebook | C. Devinisi operasional Variabel Penelitian d. Teknik Pengumpulan Dados e. Rancangan Analisis10 12. Garis Besar Isi Bab inti biasanya bab 2-4 masing-masing berisi gagasan atau masala pokok yang terdapat dalam topik. Cara pembahasan yaitu sebagai berikut: Merumuskan pengertian atau definisi Memberikan klasifikasi, rincian, atau Indikator Mendiskripsikan proses dan Langkah-Langkah Mostrando ilustrasi, contoh, Bukti, Fakta atau dados Menjelaskan Kaitan atau hubungan dengan gagasan atau hal deitado Menjelaskan Peran, kedudukan, atau posisi terhadap gagasan hal atau deitado Menjelaskan dampak atau efek terhadap gagasan atau hal lain.11 C. PENUTUPDalam penyusunan proposta karya ilmiah penelitian hukum terdiri dari Judul Penelitian, Latar Belakang Penelitian, Rumusan Masalah, Tujuan dan Manfaat, Tela8217ah Pustaka, Konsep dan Devinisi Operasional, Konsep / Pembatasan Masalah, Kerangka Teori, Perumusan Kerangka Berfikir Dalam penyusunano karya ilmiah baik berupa proposta, skripsi maupun yang lainya seorang peneliti harus memperhatikan dan mempraktikan aturan aturan yang ada. Nur Tanjung, B. dan Ardial. 2005. Pedoman Penulisan karya ilmiah, Jacarta: Kencana. Hal 20 Dwiloka, B. dan Riana, R. 2005. Teknik Menulis Karya ilmiah, Jakarta: Rineka Cipta. Hal 33 Muslich, Masnur. 2010. Bagaimana Menulis Skripsi, Jacarta: Bumi Aksara. Hal 29 Nur Tanjung, B. Opcit. Hal 24 academia. edu/7304617/PEDOMANPENULISANSKRIPSI (17/04 / 2017,10: 35) Nur Tanjung, B. opcit. hal 60 Muslich, opcit. Hal 37 Nur Tanjung, opcit. hal 32 Ngurah Agung, Gusti. 2007.Menejemen Penulisan Skripsi, Tesis, Dan Disertasi, Jacarta: Rajawali Press. Hal 156 Nur Tanjung, op. cit. hal. 39-43 Muslich, hal opcit 31-32 Siti Masruroh Agil Muthomthom Esti Nurmalasari Robi8217ahBupati Purwakarta Dedi Mulyadi dalam satu pernyataannya berniat akan memindahkan Ka8217bah ke Purwakarta, 8220Supaya orang Indonésia tidak cape ke Mekkah, kalau saya menjadi presiden mau pinjam itu Kakbah dipindahkan ke Purwakarta, 8221 ucapnya nyeleneh. Ini salah satu bukti yang diajukan Ustadz Syahid Joban yang didampingi FPI melaporkan Dedi dengan pasão penodaan agama Islam. Ustadz Syahid usai membuat de SPKT Polda Jabar, menunjukan beberapa bukti jika Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dianggap telah melakukan penistaan ​​agama muçulmano do Islam muçulmano. 8220Bukan hanya ulama de Purwakarta yang resah. Tapi Todos Cronometram ulama di Jawa Barat resah dengan penodaan agama Islam Oleh Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, 8221 tegas Syahid, Senin (30/11/2017), lansir Sindonews Berikut ini-data de dados yang dianggap Dedi telah melakukan penistaan ​​agama Oleh pelapor di antaranya seperti Dalam buku 8216Kang Dedi Menyapa8217 jilid 2. Lebih rinci, berikut ini beberapa yang intinya menilai Dedi telah menodai Islam. Didalam Buku 8216Kang Dedi Menyapa8217 jilid 2: 1. Halaman 192: Ketika bicara Pancasila maka kita bicara ketuanan yang Maha Esa, keragaman bertuhan. 2. Halaman 203: Nah inilah prinsip yang de luar alam pendidikan. Allah memahami Rasullah sebagai kekasihnya tetapi perlakukan Alá terhadap Rasullah justru mendidiknya dan membiarkan Rasullah sengsara. Vídeo do dalam do agama de Penodaan: 1. Safari video Ramadhan 2017 parte 1, di menit 06.15-06.32. Dedi mengatakan, 8220Pemahaman kita dalam agama selama ini selalu memahami Alá itu dalam aspek yang formal, solatnya formal, puasanya formal, semuanya hubungan dengan Allah menjadi formal. Padahal hubungan dengan Alá itu hubungan percumbuan.8221 2. Vídeo Orasi Ilmiah KAHMI Dedi Mulyadi - Pelantikan HMI Cabang, di menit 19.00-19.12. Dedi mengatakan 8220Islam itu bagi saya, saya Sunda, saya dengan menjadi Sunda yang sebenarnya maka saya menjadi Islam yang sebenarnya, begitulah menurut saya.8221 3. Masih di Vídeo Orasi Ilmiah KAHMI Dedi Mulyadi - Pelantikan HMI Cabang, di menit 19,15-19,33. Dedi mengatakan 8220Dan kita punya karakter itu dan itu bisa dibuktikan di dalam sejarah ketika Islam masuk, semuanya menjadi bersenyawa Karena orang Indonésia, orang Nusantara sebelum Islam dari sisi kelembagaan datang sudah Islam dari sisi substantif sejak lama dan Jauh Lebih Islam dari orang yang árabe sebelumnya. Di sini saya tegaskan urang de Sunda boga hak asup surga pangheulana.8221 4. Vídeo Dangiang, di menit 04.50-05.00. Estados Unidos da América 8220Supaya urang Indonésia teu cape mangkat ka Mekkah, mun kuring jadi Presiden Rek diinjem eta Kabah dipindahkeun ka Purwakarta. (Supaya orang Indonésia tidak cape ke Mekkah, kalau saya menjadi presiden mau pinjam itu Kakbah dipindahkan ke Purwakarta) 0,8221 5. Vídeo Orasi Ilmiah Koordinator Presidium KAHMI Jawa Barat, 19 Desember 2017. Dedi mengatakan 8220Ketika sampah Mulai Bersatu dengan dirinya, maka di situ Sampah menjadi harum. Kenapa Karena Alá hadir pada sampah-sampah itu.8221 6. Vídeo Ceramah Sunda Kang Dedi Mulyadi, di menit 02.41-02.52. Dedi mengatakan 8220Kanjeng Rasulullah SAW ngajarkeun ka-Islam di Tanah Mekkah, ngajarkeun naon eta teh Ngajarkeun saripati ajaran Sunda nu dibawa ka Tanah Mekkah. Pek tulis (Rasulullah SAW pada mengajarkan Islam di Mekkah, mengajar apa Mengajarkan sari-sari ajaran sunda yang di bawa ke Mekkah. Silahkan tulisWritten por nurohman jaenal em Minggu, 10 Junho 2017 19.27 Investasi FOREX negociação merupakan investasi yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh lucro yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran Broker forex yaitu on-line Instaforex yang jasa memberikan sinal forex di internet, Semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang lucro di bisnis ini bahkan Tanpa Harus melewati upaya Belajar yang terlalu lama dan Tanpa Harus memahami Analisa teknikal / maupun fundamentais yang memusingkan kepala. Penghasilan parágrafo comerciante a comerciante forex profesional sangat dan Jauh meninggalkan parágrafo pelaku-pelaku bisnis Mistos seperti parágrafo pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi banyak kemudian yang mempertanyakan kehalalan dari Hasil yang diperoleh bisnis Forex trading sifatnya dikarenakan ini yang Abstrak dan tidak kasat mata Sebagian umat Islão meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islão Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad VI, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik, jual, beli, yang, tidak, ada, barangnya, pada, waktu, akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih islão sulit untuk memenuhi tuntutan jaman eang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penasiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali no berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat, larangan, menjual, barang, yang, belum, ada, sebagaimana, larangan, beberang, barang, yang, sudah, ada, pada, waktu, akad. 8220Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apaká barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milang orang lain, padahal tidak dibi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu, akad barangnya, tidak ada, namun ada, kepastian diadakan, pada waktu, diperlukan, sehingga, bisa, diserahkan, kepada, pembeli, maka, jual, beli, tersebut sah. Sebaliknya, kendati, barangnya, sudah, ada, tapi, 8211, karena, satu, dan, lain, hal 8212, tidak, mungkin, diserahkan, kepada, pembeli, maka, jual, beli, itu, tidak, sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditantukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islão, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (foral adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masala-masala hukum Islam kontemporer. Karena itu, estado hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma a nasha fih, yakni masalah hukum e yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum, yang baru, muncul, mesti, diberikan, kepastian, hukumnya, melalui, ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubá karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran idéia de atau alam. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islão tentang keadilan yang dalam Al-Quran digunakan istilah al-mizan, um-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masala PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islão dalam pengertian bagaimana hukum Islão diterapkan dalam masala kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang empalidecendo Mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam Ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK. Karena Teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 bi8217ajil al-salam8217ajl. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalá bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli yang diberi SIFAT terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad8221. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, é o primeiro a terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut. Rukun sebagai utama unsur-unsur yang ada Harus dalam Suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-Salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut dengan istilah atau muçulmanos ilaih muçulmano. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka e harga tukar (ra8217s al-mal al-salam al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-Salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-Salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan SIFAT dan Cara berbeda dari akad jual dan beli (compra). Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi Harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (um yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (Kadar), jangka penyerahan, harga Tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adala, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupia, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah, timbangan, yang, disepakati, dalam, bentuk, quilograma, lagoa, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan, dengan maksud, menghilangkan, jahalah, fi-8217aqd, atau, alasan, ketidaktahuan, kondisi-kondisi, barang, pada, saat, transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan de antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Os utilizadores registados podem usar esta imagem como um editor de gramagem absortí na beira do avk. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau máxima legal yang berbunyi: ma yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertatuu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islão, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang yang-Masing Masing negara mempunyai ketentuan Sendiri dan berbeda satu sama Mistos sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN Nilai MATA uang antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negar lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawil inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan hukum tindakan-tindakan (dewasa dan berpikiran Sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi yaitu jual-beli: Suci barangnya (najis bukan) Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam ar, karena sesungguhnya jual beli eang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudiano jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai, maka, pembeli, mempunyai, hak khiyar, artinya boleh, meneruskan, atau, membatalkan, jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: 8220Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli Hasil tanam yang terpendam masih, ketela seperti, kentang, Bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, Karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan Semua Hasil Tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etiqueta yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islão tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Asbah al-Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

No comments:

Post a Comment